
HUKUM KETENAGAKERJAAN

| Judul | : | HUKUM KETENAGAKERJAAN |
| ISBN | : | sedang diusul |
| Penulis | : | Muhammad Fahmi Nurani |
| Editor | : | Ibnu Arabi |
Buku berjudul "Hukum Ketenagakerjaan" merupakan sebuah buku ajar yang disusun secara sistematis untuk membedah dinamika dunia kerja di Indonesia dari perspektif hukum. Buku ini tidak hanya ditujukan bagi mahasiswa hukum, tetapi juga menjadi panduan praktis bagi masyarakat umum untuk memahami hak dan kewajiban dalam hubungan kerja.
Narasi dalam buku ini dimulai dengan meletakkan fondasi filosofis bahwa hukum ketenagakerjaan di Indonesia bukan sekadar urusan administrasi buruh, melainkan instrumen untuk mewujudkan keadilan sosial berdasarkan Hubungan Industrial Pancasila (HIP). Penulis menekankan prinsip dignity of labor, di mana pekerja dipandang sebagai makhluk mulia dan mitra pengusaha, bukan sekadar faktor produksi. Hal ini sejalan dengan amanat konstitusi Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 mengenai hak atas penghidupan yang layak.
Pembaca kemudian diajak menelusuri lorong waktu melalui sejarah panjang regulasi perburuhan. Penulis memotret transformasi hukum dari masa kolonial yang penuh eksploitasi (era Poenale Sanctie), masa Orde Lama yang kental dengan semangat sosialisme perlindungan buruh, masa Orde Baru yang mengutamakan stabilitas investasi, hingga era Reformasi yang membuka keran demokrasi bagi serikat pekerja. Menariknya, buku ini juga mengupas isu kontemporer yang sangat relevan saat ini, seperti pro-kontra UU Cipta Kerja (Omnibus Law) serta tantangan perlindungan hukum bagi pekerja di era ekonomi digital atau gig economy (seperti pengemudi ojek daring).
Secara mendalam, buku ini menguraikan interaksi antara tiga aktor utama atau Tripartit: Pekerja sebagai tulang punggung perusahaan, Pengusaha sebagai penyedia modal, dan Pemerintah sebagai regulator sekaligus penjaga keseimbangan. Penulis menjelaskan dengan detail mengenai berbagai aspek teknis, mulai dari jenis-jenis perjanjian kerja (PKWT dan PKWTT), sistem pengupahan yang adil, jaminan sosial (BPJS), hingga mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang sah.
Secara keseluruhan, buku ini menawarkan keseimbangan antara teori hukum yang kokoh dan realitas praktik di lapangan. Dengan gaya bahasa yang mengalir, Muhammad Fahmi Nurani berhasil menyajikan materi hukum yang sering dianggap kaku menjadi narasi yang mudah dipahami bagi siapa saja yang ingin memperjuangkan keadilan di tempat kerja.
