Penyuluhan Hukum di SMAN 1 Halong: Cegah Kenakalan Remaja dan Anak Berkonflik dengan Hukum

Penyuluhan Hukum di SMAN 1 Halong: Cegah Kenakalan Remaja dan Anak Berkonflik dengan Hukum
Balangan – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Peduli Hukum dan Keadilan bersama Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik Tahap I Desa Tabuan sukses menggelar kegiatan Penyuluhan Hukum di Aula SMAN 1 Halong, Rabu (24/09). Kegiatan ini mengusung tema “Memberdayakan Generasi Muda: Memahami Hak dan Kewajiban” dan diikuti oleh 40 siswa-siswi SMAN 1 Halong.

Penyuluhan ini menjadi pengalaman berharga bagi para pelajar, karena mereka mendapatkan pengetahuan baru seputar hukum yang sangat relevan untuk bekal kehidupan di masa depan.

Acara diawali dengan sambutan perwakilan Kepala Sekolah SMAN 1 Halong yang mengingatkan siswa agar mempersiapkan diri memasuki fase kedewasaan selepas lulus sekolah. Ia menekankan pentingnya menata masa depan dengan baik agar terhindar dari jeratan hukum.

Ketua KKN Desa Tabuan, Faujan Dahuri, dalam sambutannya juga mengingatkan pentingnya menjaga sikap dan perilaku sejak remaja. “Masa depan yang cerah hanya bisa diraih dengan menjauhi hal-hal negatif sejak dini,” ujarnya.

Sementara itu, Pimpinan LBH Peduli Hukum dan Keadilan Cabang Banua Anam, Muhammad Irana Yudiartika, S.H., M.H., CIL., CPM, dalam sambutannya menegaskan pentingnya memahami hukum sejak dini. “Kesadaran hukum akan menjadi benteng untuk mencegah berbagai permasalahan di kemudian hari,” ungkapnya.

Pada sesi materi, Muhammad Noor Ridani, S.H., staf LBH Peduli Hukum dan Keadilan Cabang Banua Anam, memaparkan topik Anak yang Berkonflik dengan Hukum. Ia menjelaskan bahwa anak tetap memiliki hak yang harus dijunjung tinggi, serta perlunya upaya bersama agar masa depan mereka tidak hancur akibat permasalahan hukum.

Materi kedua disampaikan oleh Ahmad Rizkhan Nurullah, mahasiswa KKN UIN Antasari Banjarmasin. Ia membahas mengenai Kenakalan Remaja dan menekankan bahwa masa remaja merupakan masa transisi penuh perubahan. Jika tidak hati-hati, remaja bisa terjebak dalam perilaku negatif yang berujung pada tindak kenakalan. Karena itu, ia mengajak siswa untuk memilih lingkungan, pertemanan, dan perilaku yang benar.

Antusiasme siswa tampak dari keaktifan mereka dalam sesi diskusi. Ahmad Maulana, siswa kelas XII, menjelaskan bahwa anak di bawah umur 18 tahun tetap bisa dihukum jika melakukan tindak pidana, namun hukumannya hanya setengah dari ancaman pidana orang dewasa sesuai Pasal 81 UU SPPA. Sementara itu, April Anggraini, siswi kelas XII, menegaskan peran penting orang tua dalam membina masa depan anak. “Dengan pengawasan dan pembinaan yang baik, remaja dapat terhindar dari tindak pidana,” jelasnya.

Melalui kegiatan ini, siswa-siswi SMAN 1 Halong diharapkan mampu lebih memahami pentingnya kesadaran hukum, serta termotivasi untuk menjaga diri dari kenakalan remaja maupun permasalahan hukum di masa depan.

(Penyerahan Piagam Penghargaan)

(Penyampaian Materi)

(Foto Bersama Narasumber dan Peserta)

(Foto Bersama Peserta)

Berita Terbaru
Pengumuman Terbaru

Pusat

Kampus 1

Kampus 2