KKN di Tebing Tinggi, Mahasiswa Bantu para Pelaku UMKM Dapatkan Sertifikat Halal

KKN di Tebing Tinggi, Mahasiswa Bantu para Pelaku UMKM Dapatkan Sertifikat Halal

KKN di Tebing Tinggi, Mahasiswa Bantu para Pelaku UMKM Dapatkan Sertifikat Halal

Repost – Berjalan dua pekan kuliah kerja nyata UIN Antasari Banjarmasin, mahasiswa yang bertugas di Desa Tebing Tinggi 1 membantu memfasilitasi pengajuan sertifikasi halal bagi para pelaku UMKM produk makanan dan minuman. Sudah ada 1 pelaku usaha yang berhasil diajukan sertifikasinya dan telah terbit surat pernyataan resmi, yang seterusnya akan disusul pelaku-pelaku UMKM lainnya.

Program ini diadakan untuk merespons Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

“Diharapkan setiap pelaku usaha sudah melakukan sertifikasi sebelum tanggal 17 Oktober 2024, agar setiap produknya memiliki identitas halal,” ungkap Muhammad Rifki Anshori, salah satu mahasiswa KKN, Kamis (28/03/2024).

Dalam pelaksanaannya, para mahasiswa ini didampingi penyuluh agama KUA Kecamatan Tebing Tinggi atas nama Nuruddin dan Ustaz Halilurrahman. Keduanya ikut ke lapangan memberikan penjelasan pentingnya memiliki sertifikat halal, sehingga para pelaku UMKM memahami manfaatnya.

Sertifikat halal pada suatu produk digunakan sebagai jaminan bagi para konsumen muslim, bahwa suatu produk itu aman untuk digunakan atau dikonsumsi. Bagi para pelaku UMKM pun ada kelebihan tersendiri jika mendaftarkan produknya pada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal.

“Produk akan memiliki unique selling point yang membuat produk tersebut lebih terjamin, dan punya keunggulan dibanding produk saingan yang tidak terdaftar sertifikat halal,” tegas Rifki.

Adapun jalur pengajuannya dilakukan melalui situs web Sihalal. Namun, apabila pelaku usaha belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), terlebih dahulu didaftarkan NIBnya.

“Seperti orang pertama yang difasilitasi oleh mahasiswa KKN kemarin beliau belum mempunyai NIB. Oleh sebab itu, diajukan terlebih dahulu ke situs web oss.go.id., yakni Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik agar mempunyai NIB,” jelas Rifki.

Bagi yang sudah mempunyai NIB, maka mahasiswa KKN akan langsung mengajukannya pada  situs web Sihalal. Tidak butuh waktu lama, hanya perlu memasukkan identitas usaha serta bahan dan pengolahan produk, setelahnya akan diproses sesuai ketentuan peraturan Kemenag, maka akan terbit surat pernyataan pelaku usaha yang telah mengajukan sertifikasi halal.

“Berikutnya verifikasi akan dilanjutkan oleh penyuluh agama dari KUA sampai resmi sertifikat halal itu diterbitkan,” pungkas Rifki.

Berita Terbaru
Pengumuman Terbaru

Pusat

Kampus 1

Kampus 2