Tabu Dalam Budaya Banjar
- Filsafat Ilmu-Ilmu Keislaman Integralistik
- MODERASI BERAGAMA ANTARA DEFINISI DAN EKSTRAPOLASI : Menelaah Pemahaman Mahasantri Terhadap Moderasi Beragama
- Ilmu Sabuku
- Pencegahan Kekerasan Seksual (Sexual Violence) Dan Sexual Consent Pada Perguruan Tinggi
- PERSPEKTIF MAQAṢID SYARI’AH: PENGARUH TINGKAT KEBUTUHAN TERHADAP PERILAKU BERUTANG
- PERIBAHASA DAN UNGKAPAN TRADISIONAL BAHASA BANJAR
- Dimensi Mistik Dalam Masyarakat Banjar
- Eksistensi Hukum Perbankan Syariah : Historisitas dan Legalitas
- Fenomena Sempalan Keagamaan Di Kalimantan Selatan
- بَيَانُ التَّوْحِيْدِ فِى عَقَائِدِالْمُؤْمِنِيْنَ وَالسَّالِكِيْنَ
- Menjadi Muslim Puritan Di Tanah Banjar
- Model Pembelajaran Filsafat
- Modernisasi Lembaga Pendidikan Islam Era Revolusi (1945-1949)
- Observasi Dan Wawancara Psikologi
- Penentuan Kesepadanan Pasangan Pernikahan Berdasarkan Perhitungan Weton Dalam Adat Jawa Tengah
- STUDI AL-QUR`AN
- Tabu Dalam Budaya Banjar
- Tradisi Batamat Al Qur’an di Tanah Banjar
Judul | : | Tabu Dalam Budaya Banjar |
ISBN | : | sedang diusul |
Penulis | : | Rahmat Sholihin |
Editor | : | Supriansyah |
Dalam Ilmu fikih, terdapat konsep Ahkamul Khamsah.[1] Ahkamul Khamsah merupakan lima kaedah pokok dalam penetapan sebuah hukum (aturan). Yang termasuk dalam kategori tabu adalah haram dan makruh.
Dalam konsep ajaran tasawuf, ada yang dinamakan dengan targib (dorongan untuk berbuat baik dengan ganjaran pahala) dan ada pula yang disebut dengan tarhib (ancaman siksa/sanksi dengan istilah dosa akibat pelanggaran). Sanksi dosa akibat pelanggaran semaksimal mungkin harus dijauhi dan pantang untuk dilakukan.
Dalam dunia pendidikan ada konsep tentang reward (ganjaran) dan punishment (hukuman). Reward diberikan ketika seseorang berbuat sesuai dengan yang diinginkan, sedangkan punishment diberlakukan ketika seseorang mangkir dari tugas yang dibebankan. Sanksi hukuman merupakan faktor penguat (reinforcement) untuk meninggalkan sesuatu yang dilarang (yang dianggap tabu). Konsep psikologi pendidikan, antropologi budaya dan agama Islam akan sangat menarik untuk disinergikan ketika membahas tentang konsep tabu dalam budaya Banjar.
[1] Ahkamul Khamsah (Hukum yang lima) adalah: Wajib, Sunnat, Mubah, Makruh dan Haram.