Penentuan Kesepadanan Pasangan Pernikahan Berdasarkan Perhitungan Weton Dalam Adat Jawa Tengah
- Filsafat Ilmu-Ilmu Keislaman Integralistik
- MODERASI BERAGAMA ANTARA DEFINISI DAN EKSTRAPOLASI : Menelaah Pemahaman Mahasantri Terhadap Moderasi Beragama
- Ilmu Sabuku
- Pencegahan Kekerasan Seksual (Sexual Violence) Dan Sexual Consent Pada Perguruan Tinggi
- PERSPEKTIF MAQAṢID SYARI’AH: PENGARUH TINGKAT KEBUTUHAN TERHADAP PERILAKU BERUTANG
- PERIBAHASA DAN UNGKAPAN TRADISIONAL BAHASA BANJAR
- Dimensi Mistik Dalam Masyarakat Banjar
- Eksistensi Hukum Perbankan Syariah : Historisitas dan Legalitas
- Fenomena Sempalan Keagamaan Di Kalimantan Selatan
- بَيَانُ التَّوْحِيْدِ فِى عَقَائِدِالْمُؤْمِنِيْنَ وَالسَّالِكِيْنَ
- Menjadi Muslim Puritan Di Tanah Banjar
- Model Pembelajaran Filsafat
- Modernisasi Lembaga Pendidikan Islam Era Revolusi (1945-1949)
- Observasi Dan Wawancara Psikologi
- Penentuan Kesepadanan Pasangan Pernikahan Berdasarkan Perhitungan Weton Dalam Adat Jawa Tengah
- STUDI AL-QUR`AN
- Tabu Dalam Budaya Banjar
- Tradisi Batamat Al Qur’an di Tanah Banjar
Judul | : | Penentuan Kesepadanan Pasangan Pernikahan Berdasarkan Perhitungan Weton Dalam Adat Jawa Tengah |
ISBN | : | sedang diusul |
Penulis | : | DWI ARINI ZUBAIDAH, M.H. |
Editor | : | Supriansyah |
Salah satu tanda-tanda kebesaran Allah SWT ialah rahmat yang sempurna dilimpahkan kepada kaum Adam berupa pasangan (istri) dari jenis mereka sendiri dan menjadikan rasa kasih sayang di antara pasangan-pasangan itu.[1] Laki-laki dan perempuan dipasangkan serta disatukan dalam bentuk ikatan pernikahan. Pernikahan merupakan akad yang kokoh atau mīśāqan galīẓan.[2] Di dalam Al-Qur’ān hanya disebutkan kalimat mīśāqan galīẓan sebanyak tiga kali yakni pada surat Al-Aḥzāb (33):7 yang menunjukkan perjanjian Allah kepada beberapa nabi, surat An-Nisā’(4):154 yang menunjukkan perjanjian Allah kepada kaum Yahudi dan surat An-Nisā’(4):21 yang menunjukkan perjanjian tentang pernikahan.[3] Akad yang kokoh atau mīśāqan galīẓan mengandung arti bahwa akad pernikahan berbeda dengan perjanjian keperdataan lainnya. Pada dasarnya pernikahan memiliki tujuan utama untuk kehidupan subjek keluarga selama-lamanya dengan mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawadah dan rahmah.[4]