Model Pembelajaran Filsafat
- Filsafat Ilmu-Ilmu Keislaman Integralistik
- MODERASI BERAGAMA ANTARA DEFINISI DAN EKSTRAPOLASI : Menelaah Pemahaman Mahasantri Terhadap Moderasi Beragama
- Ilmu Sabuku
- Pencegahan Kekerasan Seksual (Sexual Violence) Dan Sexual Consent Pada Perguruan Tinggi
- PERSPEKTIF MAQAṢID SYARI’AH: PENGARUH TINGKAT KEBUTUHAN TERHADAP PERILAKU BERUTANG
- PERIBAHASA DAN UNGKAPAN TRADISIONAL BAHASA BANJAR
- Dimensi Mistik Dalam Masyarakat Banjar
- Eksistensi Hukum Perbankan Syariah : Historisitas dan Legalitas
- Fenomena Sempalan Keagamaan Di Kalimantan Selatan
- بَيَانُ التَّوْحِيْدِ فِى عَقَائِدِالْمُؤْمِنِيْنَ وَالسَّالِكِيْنَ
- Menjadi Muslim Puritan Di Tanah Banjar
- Model Pembelajaran Filsafat
- Modernisasi Lembaga Pendidikan Islam Era Revolusi (1945-1949)
- Observasi Dan Wawancara Psikologi
- Penentuan Kesepadanan Pasangan Pernikahan Berdasarkan Perhitungan Weton Dalam Adat Jawa Tengah
- STUDI AL-QUR`AN
- Tabu Dalam Budaya Banjar
- Tradisi Batamat Al Qur’an di Tanah Banjar
Judul | : | Model Pembelajaran Filsafat |
ISBN | : | sedang diusul |
Penulis | : | Dr. Hj. Rabiatul adawiah, M.Ag. |
Editor | : | Muhammad Zainal Abidin |
Pendidikan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.[1] Dasar, fungsi dan tujuan pendidikan nasional tersebut tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dalam bab IV bagian keempat pasal 20 menjelaskan bahwa perguruan tinggi berkewajiban menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.[2] Dalam mengemban kewajiban tersebut, maka perguruan tinggi sebagai lembaga pendidikan harus menyelenggarakan berbagai macam aktivitas intelektual, di mana setiap dosen dan mahasiswa diharapkan mampu menjadi sosok cerminan ideal seorang pendidik dan pelajar.