
Hukum Industri Keuangan Non-Bank: Regulasi, Inovasi Digital, dan Stabilitas Sektor Keuangan di Indonesia

- The Encyclopedia Of Banjarese Islamic Scholars (2025 English Version)
- MENILAI PENDIDIKAN ANAK PEKERJA TINJAUAN PENDIDIKAN UMUM DAN AGAMA
- KONSEP DAN PRAKTIK P5-PPRA DI SEKOLAH LUAR BIASA
- MENGGALI KEBAHAGIAAN BERSAMA GURU ZUHDI: SINERGI TASAWUF DAN PSIKOLOGI POSITIF
- MASUKKIRI : PEWARISAN NILAI-NILAI PENDIDIKAN ISLAM DALAM TRADISI SASTRA LISAN BUGIS PAGATAN
- JENIS-JENIS TUMBUHAN LUMUT(BRYOPHYTA) DI DESA PINGARAN ULU KABUPATEN BANJAR KALIMANTAN SELATAN Berbasis QR Code
- JENIS-JENIS TUMBUHAN LUMUT(BRYOPHYTA) DI DESA PINGARAN ULU KABUPATEN BANJAR KALIMANTAN SELATAN Berbasis QR Code
- NARASI WACANA PEMIKIRAN SALAFI-WAHABI DALAM BIDANG KALAM DI MEDIA SOSIAL
- Sufisme dan Pluralisme: Membangun Harmoni Antar Agama Melalui Pemikiran Nurcholish Madjid
- STRATEGI BERTAHAN PETANI KARET DI KALIMANTAN SELATAN: Fluktuasi Harga dan Langkah-Langkah Adaptasi
- Logika dan Sesat Pikir ;المنطق والمغالطة
- Mausu’ah Ulama Banjar ; موسوعة علماء بنجر
- Membumikan Nilai Religius di Pegunungan Meratus: Sebuah Pengalaman KKN Tematik
- KAMPUNG MODERASI BERAGAMA : Memupuk Kerukunan di Tengah Keragaman
- Menabur Ilmu, Menuai Dedikasi: Kisah Hidup Ridhahani Fidzi sebagai Pendidik dan Organisatoris
- Hikmah Dibalik Kisah
- ISLAM DALAM BINGKAI BUDAYA BANJAR
- Hukum Industri Keuangan Non-Bank: Regulasi, Inovasi Digital, dan Stabilitas Sektor Keuangan di Indonesia
- Al-Lugah Al-Arabiyah Wa Ma Yata'allaqu Biha: Anashiruha Wa Maharatuha Wa Ta'limuha Fi Al-Ashr Al-Hadhir
- BEYOND BOOKS LIBRARIES AS THERAPEUTIC LANDSCAPES IN MODERN COMMUNITIES
- TRADISI BATATAMBA MASYARAKAT BANJAR: MANTRA, MEDIUM, RITUAL & KESINAMBUNGAN
- PENGANTAR KONSEP-KONSEP DASAR FILSAFAT HIKMAH
- MOSAIK KEAGAMAAN DAN KEBUDAYAAN BANJAR: KAJIAN TENTANG TRADISI, PEMBERDAYAAN, DAN PELESTARIAN
- PENGEMBANGAN PETUNJUK PRAKTIKUM BIOKIMIA BERBASIS KEARIFAN LOKAL KALIMANTAN SELATAN MENGGUNAKAN MODEL INKUIRI TERBIMBING
- DARI TEORI KE PRAKTIK: IMPLEMENTASI DINAR DAN DIRHAM DALAM KEHIDUPAN MASYARAKAT
- MAPPING PROBLEMA DAN TANTANGAN PENDAMPING PROSES PRODUK HALAL (P3H) DI KALIMANTAN SELATAN
- PENGEMBANGAN KURIKULUM PAI PADA KURIKULUM MERDEKA
- PEMBELAJARAN BERORIENTASI GREEN BEHAVIOR UNTUK ANAK USIA DINI
- ULAMA BANJAR DARI MASA KE MASA JILID 3
- PROPHETIC INTELLIGENCE HAMDANI BAKRAN AZD-DZAKIEY (Studi Analisis Psikologi Pendidikan Islam)
- ASSESSING HULU SUNGAI UTARA DISTRICT POVERTY THRESHOLD UTILIZING THE CIBEST METHOD
- MODEL LEARNING CYCLE 7E UNTUK KETERAMPILAN 4C
- LINGKUNGAN BELAJAR AMAN UNTUK SEMUA: PENDEKATAN INKLUSIF DI PAUD
- A PRACTICAL MODEL OF EMBEDDING RELIGIOUS MODERATION VALUES IN ENGLISH LANGUAGE TEACHING ACTIVITIES
- ISLAMISME DAN HABIB-PRENEUR: Dinamika Bisnis para Habib di Kalimantan Selatan
| Judul | : | Hukum Industri Keuangan Non-Bank: Regulasi, Inovasi Digital, dan Stabilitas Sektor Keuangan di Indonesia |
| ISBN | : | sedang diusul |
| Penulis | : | Muhammad Fahmi Nurani, dkk |
| Editor | : | Ibnu Arabi |
Buku ini mengajak pembaca menelusuri jantung Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) di Indonesia, sebuah sektor yang perannya sangat vital dalam mendorong stabilitas ekonomi dan, yang terpenting, mencapai inklusi keuangan—memastikan seluruh lapisan masyarakat, termasuk UKM dan mereka yang terpinggirkan, memiliki akses ke layanan finansial.
Di tengah lanskap ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdiri sebagai regulator utama. OJK bukan sekadar pengawas; ia adalah arsitek yang bertugas menjaga sistem keuangan tetap stabil, teratur, adil, transparan, dan akuntabel. Buku ini mengupas tuntas wewenang OJK, mulai dari fungsi pengawasan dan audit risiko, hingga edukasi publik dan penegakan hukum terhadap praktik investasi ilegal dan merugikan konsumen.
Namun, tantangan terbesar bagi IKNB saat ini datang dari revolusi digital yang diwujudkan melalui Financial Technology (Fintech). Kehadiran Fintech telah mengubah wajah layanan keuangan secara drastis, menjadikannya lebih cepat dan efisien, sehingga berhasil meningkatkan indeks inklusi keuangan nasional secara signifikan. Meski demikian, inovasi ini menuntut adaptasi hukum yang cepat. Penulis menyoroti perlunya reformasi regulasi untuk mengatasi kompleksitas baru, terutama menyangkut keamanan data, privasi konsumen, dan ancaman kejahatan siber yang menyertai kemudahan digital.
Secara spesifik, buku ini juga menyelami aspek pembiayaan yang populer, yaitu Sewa Guna Usaha (Leasing), dan menyandingkannya dengan prinsip-prinsip syariah. Instrumen syariah yang dibahas adalah Akad Ijarah (Sewa Menyewa Berbasis Syariah). Bab ini menjelaskan bagaimana Akad Ijarah menjadi alternatif pembiayaan yang etis dan adil, menjunjung tinggi transparansi serta melarang praktik-praktik seperti riba (bunga), gharar (ketidakjelasan), dan maysir (spekulasi), menjadikannya pembanding fundamental terhadap mekanisme leasing konvensional.
Singkatnya, buku ini merupakan panduan esensial mengenai peran strategis IKNB, fungsi krusial OJK, serta urgensi harmonisasi regulasi hukum di tengah gempuran inovasi digital dan pentingnya menjaga prinsip-prinsip kehati-hatian dalam sektor keuangan Indonesia.
