SERTIFIKASI HALAL Kajian Sejarah, Regulasi dan Lembaga Pelaksana
- TEKNIK PENGUMPULAN DATA PENELITIAN KUALITATIF DALAM RISET PSIKOLOGI
- PENDIDIK PROFETIK MENURUT AL QUR'AN; Implikasi Strategi Mengajar Pendidik Profetik Dalam Pembelajaran
- Locality and Modernity
- FILSAFAT PENDIDIKAN : LANDASAN, ALIRAN, DAN PERANANNYA DALAM SISTEM PENDIDIKAN
- TANTANGAN GURU SLB : DALAM MEMBENTUK KEMANDIRIAN SISWA TUNAGRAHITA
- PANDUAN KESETARAAN GENDER BAGI KONSELOR SEBAYA DI PENDIDIKAN TINGGI AGAMA ISLAM
- METODE DEMONSTRASI UNTUK MATERI PENYELENGGARAAN JENAZAH
- METODE THE POWER OF TWO DAN PROBLEM BASED LEARNING: USAHA SISTEMATIS PENGUATAN AKIDAH AKHLAK REMAJA
- Prososial Remaja(Peran Pengasuhan Orang Tua)
- PSIKOLOGI SUMBER DAYA MANUSIA
- SERTIFIKASI HALAL Kajian Sejarah, Regulasi dan Lembaga Pelaksana
- Decode And Digest : Intensive Reading Arranged to elevate your literary insights and fluent analysis through diverse contexts of formal reading and different formats of exercise
- TUHFAT AL-RÂGHIBÎN MUHAMMAD ARSHAD AL-BANJARI (IDEOLOGI DAN EPISTEMOLOGI)
- INTEGRASI ILMU: KEBIJAKAN DAN PENERAPANNYA DALAM PEMBELAJARAN DAN PENELITIAN
- DINAMIKA DAN ROMANTIKA PARA PEKERJA WANITA BANJAR (PERSPEKTIF EKONOMI DAN PENDIDIKAN)
- Pemikiran Tokoh Pendidikan Islam Generasi X dan Milenial di Kalimantan Selatan
- COURSE DESIGN PROSES
- Building a Mosque in America: an Ethnographic Study in the Development of an Islamic Center in the West
- Jenis-Jenis Tumbuhan Paku di Desa Bandar Raya Kecamatan Tamban Catur Kabupaten Kapuas Berbasis QR Code
- PENCARIAN INFORMASI KEISLAMAN, PEMAHAMAN DAN PENGAMALAMAN ISLAM MAHASISWA DI KALIMANTAN
- PEMETAAN DESA MUALLAF KALIMANTAN SELATAN
- PEDOMAN KONSELING KELOMPOK : Konseling Kelompok dengan Teknik Positive Reinforcement untuk Meningkatkan Kemampuan Mengemukakan Pendapat Siswa
- Majelis Sore : Kerjasama UIN Antasari Banjarmasin Dengan Duta TV Tahun 2022
- Problematika Pendirian Rumah Ibadat Umat Minoritas Di Kalimantan Selatan
- HARMONI ISLAMI: DISKUSI GENDER, PEREMPUAN, ANAK, KELUARGA & DIFABEL Kajian Tarbiyah, Syariah, Dakwah, Febi, dan Ushuluddin
- Model Pembelajaran WASAKA: Inovasi Pendidikan Berbasis Kearifan Lokal
- RESPON GENERASI MILENIAL TERHADAP PROPAGANDA JIHAD BERBASIS AL-QUR’AN DI SITUS-SITUS INTERNET : Studi Empiris atas Resepsi terhadap Tafsir Ideologis
- Kitab Hikayat Nur Muhammad Naskah Klasik Banjar
- HUKUM LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH
- Resolusi Konflik Vertikal Antara Umat Beragama dengan Pemerintah (Kasus Pemakaman Umat Kristiani)
- DIALOG ANTAR AGAMA
- RELIGI PAGI : KERJASAMA LP2M UIN ANTASARI BANJARMASIN DAN LPP RRI KALIMANTAN SELATAN TAHUN 2022
- Ulama, Akademisi, dan Birokrat: Pengabdian Prof. Dr. H. A. Fahmy Arief, MA
- MAKNA-MAKNA RUHANI DALAM RITUAL DAN ESKATOLOGI ISLAM MENURUT AL-ALUSI
- BUNGA RAMPAI KEISLAMAN : Esai-esai Prof. Dr. H. A. Fahmy Arief, MA
- SUMPAH DALAM JUZ 30 ALQURAN; Studi Atas Penafsiran Ibnu Katsir dalam Tafsir Ibnu Katsir
- PENDIDIKAN AKHLAK : Landasan Etika untuk Kehidupan yang Bermakna
- PENDIDIKAN AKHLAK : Untuk Perguruan Tinggi Umum Dan Agama
- Kajian Tematik Materi Pendidikan Agama Islam
- ADMINISTRASI DAN MANAJEMEN PENDIDIKAN Untuk Perguruan Tinggi Umum
- KESULITAN MAHASISWA DALAM BERBAHASA ARAB (Studi pada Mahasiswa Jurusan PBA UIN Antasari dari Beberapa Latar Belakang Pendidikan)
Judul | : | SERTIFIKASI HALAL : Kajian Sejarah, Regulasi dan Lembaga Pelaksana |
ISBN | : | 978-623-6268-67-4 |
Penulis | : | Dr. Hj. Zulpa Makiah, M.Ag. |
Editor | : | Muhammad Fahmi Nurani |
Kata halal berasal dari Bahasa Arab halla berarti diizinkan, dibolehkan atau tidak dilarang dan merupakan lawan kata haram. Halal meupakan sebuah doktrin yang memberikan kebebasan bagi mukallaf sebagai subjek hukum untuk melakukan atau meninggalkan suatu perbuatan, tanpa ada pujian atau celaan terhadap kedua perbuatan tersebut. Kata haram memiliki arti dilarang secara keras tanpa kompromi dari Allah SWT.
Dalam konteks global kelahiran pasar halal didasari oleh dua hal, yaitu diaspora muslim ke berbagai wilayah non muslim dan perkembangan perdagangan makanan antar negara-negara muslim dan non muslim. Di Indonesia, regulasi yang diberlakukan berkaitan dengan jaminan produk halal dapat dijumpai dalam beragam aturan, baik berupa SK Menteri Kesehatan, SK Menteri Agama, SK Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Agama, Peraturan Pemerintah dan undang-undang.
Masyarakat muslim memiliki kesadaran yang tinggi dalam mengkonsumsi makanan halal. Hal tersebut disebabkan karena ajaran agama yang dianut memiliki kontribusi terhadap produk yang dikonsumsi. Dalam masyarakat yang mayoritas muslim, segala produk dipandang/dianggap halal. Sensitifitas muncul ketika berhadapan dengan produk luar atau produk impor. Sebagian besar konsumen muslim mempertanyakan kehalalan produk, tapi tidak pada produk lokal dan keseharian dimana semuanya sudah dianggap halal.